Senin, 02 April 2012

Menyetel Tema dan Background Slackware

Setiap Sistem Operasi tentu meiliki tema masing-masing. Kalau menyetel tema di Windows pasti kita sudah tidak asing lagi. Tetapi kali ini saya menyetel tema di Linux Slackware saya. Langkah - langkahnya ialah :
  • Pilih Menu - Settings - Apperance Theme - Theme Manager
  • Pilih tema yang anda inginkan

  • Klik Apply
  • Klik OK

Selanjutnya saya memilih background yang tepat untuk tema yang saya pilih, caranya :
  • Klik kanan pada Desktop
  • Pilih Configure Desktop
  • Klik Background
  • Klik Picture

  • Pilih background yang Anda inginkan
  • Klik Apply
  • Klik OK
Setelah selesai menyetel tema dan background, tampilan Slackware menjadi seperti ini :


Bagaimana menarik kan?!? hehe... Trims :D

Sabtu, 31 Maret 2012

Mengatur Screen Saver Slackware

Kali ini kegiatan yang saya lakukan adalah menggatur screen saver di Slackware saya agar terlihat menarik. Caranya dengan klik kanan pada Desktop lalu pilih Configure Desktop, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :


Kemudian pilih Screen Saver.


Setelah itu pilih Screen Saver yang anda inginkan. Kali ini saya memilih Gravity untuk Screen Saver Linux saya. Setelah itu pilih Apply lalu Ok. Maka Screen Saver akan muncul beberapa menit jika tidak ada pengaruh.


THANKS... :D

Kamis, 29 Maret 2012

Bermain dengan Command Line Linux

Hari ini saya mengerjakan tugas Mata Kuliah Sistem Operasi Berbasis Jaringan. Tugasnya ialah membuat susunan direktori di Linux dengan memakai Terminal Program. Nah, untuk memulainya saya langsung nyalakan Laptop saya dan booting ke Slackware Linux yang saya punya. Kemudian masuk ke Menu - System lalu pilih  Konsole-Terminal Program.



Maka tampilannya nampak seperti di bawah ini. Untuk mengubah latarnya agar menjadi warna putih caranya dengan memilih Setting - Schema - Black on White seperti pada gambar di bawah ini :



Setelah itu, saya pun mengerjakan tugas yang disuruhkan dengan langkah seperti gambar-gambar di bawah ini :




Dan hasilnya dapat dilihat sepert gambar di bwah ini :






THANK YOU... :D

Senin, 26 Maret 2012

Mendengarkan Lagu di Aplikasi Amarok

Slackware juga memiliki aplikasi pemutar musik yang cukup bagus menurut saya. Salah satunya bernama Amarok. Aplikasi inilah yang kali ini saya gunakan pada saat saya mendengarkan lagu-lagu di Sistem Operasi Slackware. Aplikasi ini bisa didapat di bagian Menu - Multimedia - Amarok Audio Player, seperti pada foto di Slackware saya ini :


Nah, untuk menggunakan Amarok ini mudah saja tinggal membuka file-file lagu yang kita punya lalu mainkan dengan menekan tombol play di bagian bawah. Di bawah ini adalah foto aplikasi Amarok yang saya gunakan :


Bagian di bawah ini adalah Menu Bar dari Amarok itu sendiri :


Dan ini adalah daftar lagu yang saya sedang putar :


Walaupun tampilan Amarok ini agak jadul yang penting bagi saya bisa digunakan dan tidak ribet hehe... :D
Trims... 

Sabtu, 24 Maret 2012

Membuat Laporan dengan Bantuan Office di Linux

Sama halnya dengan Windows, Linux juga program untuk membantu kita membuat data-data dalam bentuk Word, Excel, dan lain-lain yang biasa dikenal dengan Office. Kalau di Slackware program Office nya juga banyak. Untuk mendapatkannya masuk saja di Menu - Office kemudian pilih Office mana yang kita ingin pakai seperti yang ada di bawah ini :


Karena saya ingin membuat tugas Laporan Praktikum, saya memakai KWord - Word Processing. Dan menggunakannya pun tidak sulit hampir sama dengan Ms.Word di Windows. Dan akhirnya tugas Laporan saya pun selesai... :)





Kamis, 22 Maret 2012

Bukan Cuma Gameboy, Linux juga punya Tetris loh!

Anda tau game Tetris, kan? Ternyata bukan cuma Gameboy yang punya game ini, Slackware Linux juga ada loh! Cuman nama dan tampilan nya aja yang berbeda.
Awalnya saya mencoba untuk 'mengorek-ngorek' dikit Slacware yang saya punya di Laptop saya. Eh tiba-tiba saya mengarahkan kursor saya ke menu Games dan saya menemukan sebuah game yang cara bermainnya sama dengan game Tetris yang ada di gameboy2 gitu hahaa... =)) Kemudian saya klik game itu lalu muncul tampilan game-nya seperti yang ada di bawah ini :


Game ini bernama KFoulEggs - Japanese PuyoPuyo-like Game. Cara untuk mendapatkan game ini tinggal klik Menu - Games, lalu pilih Arcade - KFoulEggs - Japanese PuyoPuyo-like Game, seperti yang ada pada gambar di bawah inii :



Cara untuk memulai game ini dengan mengklik Game lalu New Game maka permainan pun akan dimulai. Seperti yang saya katakan sebelumnya cara bermain game ini layaknya game Tetris hanya bedanya game ini menyusun item yang berjatuhan sesuai warna yang tepat. Contoh nya seperti gambar di bawah ini:


Nah, tertarik kan? Kalau anda ngaku gamers dan suka main Tetris saya sarankan untuk mencoba game ini, lebih seru loh! Tapi anda harus punya Slackware Linux dulu. 
Mau lihat serunya permainan ini? Ayo lihat gan video di bawah ini! Pertamax gan... :D


Kamis, 19 Januari 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Buku Hak Kekayaan Intelektual.jpg

O
L
E
H

Joe Apriyani S.M
1B TKJ
425 11 039

PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2011

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan pada Tuhan YME atas berkat dan kasih karuniaNya-lah makalah yang berjudul Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat terselesaikan dengan baik. Terima kasih juga kepada Bapak Haidir M. selaku dosen yang menugaskan makalah ini. Dan terima kasih juga saya ucapkan kepada teman - teman 1B TKJ serta sumber - sumber yang menjadi referensi dalam pembuatan makalah ini.



Makassar, 19 Januari 2012




Penulis,


i


DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................................i
Daftar Isi.............................................................................................................................ii
Teori Hak Kekayaan Intelektual..........................................................................................1
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia............ 2
Ruang Lingkup HKI............................................................................................................3
Sifat Hukum HKI................................................................................................................4
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual...................................................................................5
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual..................................................6
Referensi............................................................................................................................iii

ii

Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
1

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
2

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
3

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
4

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
5

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
6